GURU DAN ESKSISTENSINYA SEBAGAI
TENAGA PROFESIONAL
A. Pendahuluan
Berdasarkan
fungsi dan tujuan pendidikan nasional yang tertuang dalam Undang - Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
serta mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,sehat, berilmu,cakap,
kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. Untuk mencapai tujuan yang diinginkan tersebut, maka dalam lembaga
pendidikan formal yaitu sekolah, keberhasilan pendidikan ditentukan oleh
keberhasilan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, yakni keterpaduan antara
kegiatan guru dengan kegiatan siswa. Bagaimana siswa belajar, banyak ditentukan
oleh bagaimana guru mengajar.
Proses
belajar mengajar merupakan suatu proses yang mengandung serangkaian perbuatan
guru dan siswa atas dasar hubungan timbal balik yang berlangsung dalam situasi
edukatif untuk mencapai tujuan tertentu. Interaksi atau hubungan timbal balik
antara guru dan siswa merupakan prasyarat bagi berlangsungnya proses belajar
mengajar (Moh. Uzer Usman, 2009 : 4).
Proses
belajar mengajar dianggap sebagai suatu sistem. Keberhasilannya tidak hanya
ditentukan oleh salah satu unsur/komponen saja melainkan oleh berbagai
unsur/komponen yang terkait dengan kegiatan pembelajaran. Salah satu komponen
yang sangat berpengaruh terhadap kegiatan belajar mengajar adalah guru. Guru
merupakan ujung tombak yang secara langsung berhubungan dengan siswa sebagai
objek dan subjek belajar. Oleh karena itu, berkualitas dan tidaknya proses
pembelajaran sangat tergantung pada kemampuan dan perilaku guru dalam
pengelolaan pembelajaran (Wina Sanjaya, 2009 : 3). Oleh karena itu, guru
memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan kualitas dan kuantitas
pengajaran yang dilaksanakannya.
Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kegiatan
belajar mengajar yang dilakukan oleh guru, maka guru harus memiliki dan
menguasai perencanaan kegiatan belajar mengajar, melaksanakan kegiatan yang
direncanakan dan melakukan penilaian terhadap hasil dari proses belajar
mengajar. Kemampuan guru dalam merencanakan dan melaksanakan
proses pembelajaran merupakan faktor utama dalam mencapai tujuan pengajaran.
Keterampilan
merencanakan dan melaksanakan proses belajar
serta melakukan evaluasi pembelajaran merupakan sesuatu
yang erat kaitannya dengan tugas dan tanggung jawab guru sebagai pengajar yang
mendidik. Guru sebagai pendidik mengandung arti yang sangat luas, tidak sebatas
memberikan bahan-bahan pengajaran tetapi menjangkau etika dan estetika perilaku
dalam menghadapi tantangan kehidupan di masyarakat.
Sebagai
pengajar, guru hendaknya memiliki perencanaan (planing) pengajaran yang cukup datang. Perencanaan pengajaran
tersebut erat kaitannya dengan berbagai unsur seperti tujuan pengajaran, bahan
pengajaran, kegiatan belajar, metode mengajar, dan evaluasi. Unsur-unsur
tersebut merupakan bagian integral dari keseluruhan tanggung jawab guru dalam
proses pembelajaran. Oleh
karena itu, guru diharapkan memiliki kompetensi yang diperlukan untuk
melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien. Berdasarkan latar belakang di
atas, maka dalam makalah ini akan dibahas mengenai pengertian guru, kompetensi
guru, guru sebagai tenaga profesional dan peranan guru dalam pembelajaran yang
dibahas secara umum.
B. Pembahasan
1. Pengertian
Guru
Kata “guru” dari bahasa
Sansekerta yang juga berarti guru, tetapi artinya harafiahnya adalah
“berat” adalah seorang pengajar suatu ilmu. Dalam bahasa Indonesia, guru umumnya merujuk pendidik profesional dengan
tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik.
Di India, dahulu menganggap guru sebagai orang suci dan sakti. Di
Jepang, guru disebut “sensei” artinya “yang lebih dahulu lahir”, “yang
lebih tua”. Di Inggris, guru dikatakan “teacher” dan di Jerman,
diistilahkan dengan “der Lehrer” yang berarti “pengajar”. Akan tetapi,
kata “guru” sebenarnya bukan saja mengandung arti “pengajar”, melainkan juga
“pendidik”, baik di dalam maupun di luar sekolah. Ia harus menjadi penyuluh
masyarakat (Zakiah Darajat, 2008: 40).
Dalam paradigma Jawa , pendidik diidentikan dengan (gu dan ru)
yang berarti “digugu dan ditiru”. Dikatakan digugu (dipercaya) karena
guru mempunyai seperangkat ilmu yang memadai, yang karenanya ia memiliki wawasan
dan pandangan yang luas dalam melihat kehidupan ini. Dikatakan ditiru (diikuti)
karena guru mempunyai kepribadian yang utuh, yang karenanya segala tindak
tanduknya patut dijadikan panutan dan suri tauladan oleh peserta didiknya.
Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidik adalah tenaga profesional yang
bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat.
Menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 pasal 1, guru adalah pendidik dan pengajar pada pendidikan anak usia dini jalur sekolah atau
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru-guru seperti
ini harus mempunyai semacam kualifikasi formal. Dalam definisi yang lebih luas,
setiap orang yang mengajarkan suatu hal yang baru dapat juga dianggap seorang
guru.
Berdasarkan pengertian tersebut, maka secara singkat, guru dapat
diartikan sebagai orang yang berpengetahuan luas dan memiliki kompetensi untuk
menyampaikan pengetahuannya tersebut kepada peserta didik sehingga mencapai
tujuan pembelajaran yang efektif.
2. Kompetensi
Guru
Menurut Mc.Leod yang dikutip Moh. Uzer Usman (2009 :
14), kompetensi adalah perilaku rasional untuk mencapai tujuan yang
dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008 : 719), kompetensi berarti kewenangan (kekuasaan)
untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal.
Menurut Moh. Uzer Usman
(2009 : 14), kompetensi adalah kemampuan dan kewenangan guru dalam melaksanakan
profesi keguruannya. Dengan pengertian ini, maka kompetensi dapat dipahami
sebagai kecakapan atau kemampuan.
Menurut Rusman (2010 : 70),
kompetensi guru adalah kemampuan seorang guru dalam melaksanakan
kewajiban-kewajiban secara bertanggung jawab dan layak. Dalam
Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi didefinisikan sebagai pengetahuan,
keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh
guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Menurut Muhibin Syah (2001 : 230), “kompetensi” adalah
kemampuan, kecakapan, keadaan berwenang, atau memenuhi syarat menurut ketentuan
hukum. Selanjutnya masih menurut Muhibbinsyah, dikemukakan bahwa kompetensi
guru adalah kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya
secara bertanggung jawab. Dari beberapa
pengertian tersebut, maka kompetensi dimaknai sebagai kemampuan dan kewenangan
guru dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk mencapai tujuan
pembelajaran. Kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan
kualitas guru dalam mengajar.
Adapun kompetensi guru adalah kemampuan seorang guru
dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban secara bertanggung jawab dan layak (Moh.
Uzer Usman, 2009 : 14). Kompetensi guru dapat dimaknai sebagai kebulatan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab
dalam melaksanakan tugas.
Dari pengertian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa
kompetensi guru adalah kemampuan dan kewenangan guru dalam melaksanakan profesi
keguruannya. Tugas keguruan meliputi seluruh kegiatan atau usaha guru dalam
mencapai tujuan pendidikan nasional. Di antara sekian banyak tugas dan
kompetensi yang harus dimiliki oleh pendidik, di antaranya adalah (Moh. Roqib,
2009: 51-52) :
a.
Mengajarkan
sesuai dengan kemampuan (bidang keilmuannya), dalam arti, pendidik harus
memahami dan menguasai ilmu yang diajarkan serta peta konsep dan fungsinya agar
tidak menyesatkan dan harus selalu belajar untuk mendalami ilmu.
b.
Berperilaku
rabbani, taqwa dan taat kepada Allah.
c.
Memiliki
integritas moral sebagaimana rasul bersifat shiddiq, amanah, tabligh dan
fathanah.
d.
Mencintai
dan bangga terhadap tugas-tugas keguruan dan melaksanakannya dengan penuh
gembira, kasih sayang, tenang dan sabar.
e.
Memiliki
perhatian yang cukup dan adil terhadap individualitas dan kolektivitas peserta
didik.
f.
Sehat
rohani, dewasa, menjaga keilmuan diri (wara’), humanis, berwibawa dan penuh
keteladanan.
g.
Menjalin
komunikasi yang harmonis dan rasional dengan peserta didik dan masyarakat.
h.
Menguasai
perencanaan, metode dan strategi mengajar dan juga mampu melaksanakan
pengelolaan kelas dengan baik.
i.
Menguasai
perkembangan fisik dan psikis peserta didik serta menghormatinya.
j.
Eksploratif,
apresiatif, responsif dan inovatif terhadap perkembangan zaman.
k.
Menekankan
pendekatan student centered, learning by doing, dan kajian kontenstual –
integral.
l.
Melakukan
promosi wacana dan pembentukan watak dan sikap keilmuan yang otonom.
Agar
tujuan pendidikan tercapai, yang dimulai dengan lingkungan belajar yang
kondusif dan efektif, maka guru harus melengkapi dan meningkatkan
kompetensinya. Menurut Nana Sudjana (1998: 18),
di antara kriteria-kriteria kompetensi guru yang harus dimiliki meliputi :
a.
Kompetensi
kognitif, yaitu kompetensi yang berkaitan dengan intelektual.
b.
Kompetensi
afektif, yaitu kompetensi atau kemampuan bidang sikap, menghargai pekerjaan dan
sikap dalam menghargai hal-hal yang berkenaan dengan tugas dan profesinya.
c.
Kompetensi
psikomotorik, yaitu kemampuan guru dalam berbagai keterampilan atau
berperilaku.
Menurut
Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen pasal 10 ayat (1)
kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan
profesi.
a. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi paedagogik adalah kemampuan mengelola
pembelajaran peserta didik. Kompetensi ini meliputi pemahaman terhadap peserta
didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya. Kompetensi paedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan
pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi hal-hal sebagai
berikut (Mulyasa, 2007: 4)
:
1)
Pemahaman
wawasan / landasan kependidikan
2)
Pemahaman
terhadap peserta didik
3)
pengembangan
kurikulum / silabus
4)
Perancangan
pembelajaran
5)
Pelaksanaan
pembelajaran yang mendidik dan dialogis
6)
Pemanfaatan
tekhnologi pembelajaran
7)
Evaluasi
Hasil Belajar (EHB)
8)
Pengembangan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
b. Kompetensi Kepribadian
Dalam
Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi
kepribadian adalah “kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif,
dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik”. Menurut Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional No. 16 tahun 2007, kompetensi kepribadian guru meliputi :
1)
Bertindak
sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan nasional Indonesia.
2)
Menampilkan
diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta
didik dan masyarakat.
3)
Menampilkan
diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa.
4)
Menjunjung
etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru dan rasa
percaya diri.
5)
Menjunjung
tinggi kode etik profesi guru.
c.
Kompetensi
Sosial
Menurut
Undang-undang Guru dan Dosen kompetensi sosial adalah “kemampuan guru untuk
berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik,
sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar”. Menurut
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 16 tahun 2007, kompetensi sosial
meliputi :
1)
Bersikap
inklusif , bertindak objektif serta tidak deskriminatif karena pertimbangan
jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga dan status
sosial ekonomi.
2)
Berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
3)
Beradaptasi
di tempat bertugas seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman
sosial budaya.
4)
Berkomunikasi
dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau
bentuk lain.
d.
Kompetensi
Profesional
Kompetensi
profesional merupakan kemampuan penguasaan materi, pembelajaran secara luas dan
mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi
yang ditetapkan dalam standar nasional pendidikan. Adapun ruang lingkup
kompetensi profesional menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16
Tahun 2007 adalah sebagai berikut :
1)
Penguasaan
terhadap materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata
pelajaran yang diampu.
2)
Penguasaan
terhadap Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran/bidang
pengembangan yang diampu.
3)
Pengembangan
materi pelajaran yang diampu secara kreatif.
4)
Pengembangan
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
5)
Pemanfaatan
teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
Dalam
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 7 ayat 1,
dikemukakan bahwa profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang
dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut :
1) Memiliki bakat, minat, penggilan jiwa dan idealisme.
2) Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan,
keimanan, ketaqwaan dan akhlak mulia.
3) Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang
pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
4) Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan
bidang tugas.
5) Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas
keprofesionalan.
6) Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan
prestasi kerja.
7) Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan
secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
8) Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan
tugas keprofesionalan.
9) Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan
mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Menurut Gary dan Margaret yang dikutip oleh Mulyasa, guru yang
efektif dan kompeten secara profesional memiliki kemampuan menciptakan iklim
belajar yang kondusif, kemampuan mengembangkan strategi dan manajemen
pembelajaran, kemampuan memberikan umpan balik (feedback) dan penguatan
(reinforcement) (Mulyasa, 2009: 147).
Sementara itu, menurut Soerdijarto yang dikutip oleh Daryanto (2009: 266), mengemukakan kemampuan profesional guru meliputi :
1)
Merancang dan
merencanakan program pembelajaran.
2)
Mengembangkan
program pembelajaran.
3)
Mengelola
pelaksanaan program pembelajaran.
4)
Menilai
proses dan hasil pembelajaran.
5)
Mendiagnosis
faktor yang mempengaruhi keberhasilan proses pembelajaran.
3.
Guru
sebagai Tenaga Profesional
Satu kunci pokok tugas dan kedudukan guru sebagai
tenaga profesional menurut ketentuan pasal 4 Undang-Undang No. 14 tahun 2005
tentang Guru dan Dosen adalah sebagai agen pembelajaran (Learning Agent)
yang berfungsi meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Sebagai agen
pembelajaran guru memiliki peran sentral dan cukup strategis antara lain
sebagai fasilitator, motivator, pemacu, perekayasa pembelajaran, dan pemberi
inspirasi belajar bagi peserta didik (Moh. Uzer Usman, 2005: 14).
Secara umum, profesi diartikan sebagai suatu pekerjaan
uang memerlukan pendidikan lanjut di dalam science dan teknologi yang digunakan
sebagai perangkat dasar untuk diimplementasikan dalam berbagai kegiatan yang
bermanfaat. Dalam aplikasinya, menyangkut aspek-aspek yang lebih bersifat
mental daripada yang bersifat manual work. Pekerjaan profesional akan
senantiasa menggunakan teknik dan prosedur yang berpijak pada landasan
intelektual yang harus dipelajari secara sengaja, terencana dan kemudian
dipergunakan demi kemaslahatan orang lain (Sardiman, 2010: 133).
Profesi juga diartikan sebagai suatu jabatan atau
pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan dan ketrampilan khusus yang
diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif (Daryanto, 2009: 253). Jadi,
profesi adalah suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian tertentu,
artinya suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang
oleh sembarangan orang, tetapi memerlukan persiapan melalui pendidikan dan
pelatihan secara khusus. Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan
oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan
keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi profesi (Daryanto, 2009: 253).
Lebih lanjut, Daryanto (2009: 255) mengemukakan bahwa
suatu pekerjaan profesional memerlukan persyaratan khusus, yaitu :
a. Menuntut
adanya ketrampilan berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
b. Menekankan
pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
c.
Menuntut
adanya tingkat pendidikan yang memadai.
d. Adanya
kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya.
e.
Memungkinkan
perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.
Berdasarkan penjelasan Undang-Undang No. 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen, guru sebagai tenaga profesional mengandung arti bahwa pekerjaan
guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik,
kompetensi, dan sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap
jenis dan jenjang pendidikan tertentu.
Guru profesional pada intinya adalah guru yang memiliki kompetensi
yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Dengan
profesionalisme guru, maka guru masa depan tidak tampil lagi sebagai pengajar,
tetapi beralih sebagai pelatih, pembimbing dan manajer belajar.
Untuk menjadi guru yang profesional, maka diperlukan persyaratan
khusus. Menurut Sardiman (2010: 126), syarat-syarat menjadi guru adalah sebagai
berikut :
a. Persyaratan
administratif, antara lain soal kewarganegaraan, umur, berkelakuan baik,
mengajukan permohonan dan lain-lain.
b. Persyaratan
teknis yang bersifat formal, yaitu harus berijazah pendidikan guru, menguasai
cara dan teknik mengajar, terampil mendesain program pengajaran serta memiliki
motivasi dan cita-cita memajukan pendidikan/pengajaran.
c. Persyaratan
psikis, yaitu berkaitan dengan kesehatan rohani, dewasa dalam berpikir dan
bertindak, mampu mengerndalikan emosi, sabar, ramah dan sopan, memiliki jiwa
kepemimpinan dan memiliki pengabdian.
d. Persyaratan
fisik, meliputi sehat jasmani, tidak memiliki cacat tubuh yang dapat mengganggu
pekerjaannya, tidak memiliki gejala-gejala penyakit yang menular.
Menurut Imam Ghazali yang dikutip oleh Asrorun Ni’am Sholeh (2004:
73), guru harus memiliki prasyarat agar tujuan pendidikan dapat tercapai,
antara lain :
a. Guru harus memiliki
sifat kasih sayang terhadap anak didik serta mampu memperlakukan mereka
sebagaimana anak sendiri. Sifat kasih sayang pendidik pada akhirnya akan
melahirkan keakraban, percaya diri dan ketentraman belajar. Suasana yang
kondusif inilah yang mempermudah proses transformasi dan transfer ilmu
pengetahuan.
b. Guru
melakukan aktifitas karena Allah SWT. Dengan kata lain, guru tidak melakukan
komersialisasi dunia pendidikan. Dunia pendidikan adalah sarana transfer ilmu
pengetahuan yang merupakan kewajiban bagi setiap orang yang berilmu.
c. Guru harus
mampu memberi nasehat yang baik kepada anak didik. Nasehat ini tidak dibatasi
oleh ruang dan waktu, seperti : guru harus mengarahkan siswa dalam tahap –
tahap belajar.
d. Guru harus
mampu mengarahkan siswanya kepada hal – hal yang positif dan mencegah perbuatan
negatif/destruktif. Segala bentuk nasehat ini dilakukan dengan cara yang halus
dan tidak melukai perasaan. Hal ini untuk menjaga kestabilan emosi siswa dalam
kerangka belajar.
e. Guru harus
dapat mengenali siswa pada tingkat nalar dan intelektualitasnya. Hal ini
diperlukan sebagai acuan untuk menentukan kadar ilmu pengetahuan yang akan
diberikan. Guru harus memahami perbedaan individu anak didik, sehingga dapat
diidentifikasi kemampuan khususnya. Dalam konteks ini, guru dituntut untuk
mampu berkomunikasi dengan “bahasa” mereka agar proses belajar dapat berjalan
dengan baik dan tepat sasaran.
f. Guru harus
mampu menumbuhkan kegairahan siswa terhadap ilmu yang dipelajarinya tanpa
menimbulkan sikap apriori terhadap disiplin ilmu yang lain. Hal ini diperlukan
untuk menghindarkan siswa terjebak pada sikap fanatik terhadap suatu disiplin
ilmu dan melalaikan yang lain.
g. Guru harus
mampu mengidentifikasi kelompok anak didik usia dini dan secara khusus
memberikan materi ilmu pengetahuan yang sesuai dengan perkembangan kejiwaan.
Kelompok usia dini lebih tepat diberi materi ilmu praktis, tanpa argumentasi
yang “berat” dan melelahkan.
h. Guru harus
mampu memberikan teladan kepada siswanya. Perilakunya juga harus sesuai dengan
keilmuannya.
4.
Peran Guru dalam Pembelajaran
Berdasarkan Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen, guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur
pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat
dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu
pendidikan nasional yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Peran guru dalam proses pendidikan di sekolah tidak hanya sebagai
pengajar ilmu–ilmu pengetahuan semata, melainkan juga harus bertugas sebagai
pendidik dan pembimbing. Dalam batasan lain, peran pendidik dapat dijabarkan
dalam beberapa pokok pikiran, yaitu (Samsul Nizar, 2002: 44) :
a. Sebagai pengajar (instruksional) yang bertugas merencanakan
program pengajaran, melaksanakan program yang disusun dan melaksanakan evaluasi
atau penilaian.
b. Sebagai pendidik (edukator) yang mengarahkan peserta didik pad
tingkat kedewasaan kepribadian sempurna (insan kamil), seiring dengan tujuan
penciptaan-Nya.
c. Sebagai
pemimpin (managerial) yang memimpin, mengendalikan diri (baik diri sendiri,
peserta didik, maupun masyarakat), upaya pengarahan, pengawasan,
pengorganisasian, pengontrolan dan partisipasi atas program yang dilakukan.
Sementara itu, Chabib Thoha (1998: 45) mengemukakan
peran guru dalam pengelolaan kelas, antara lain :
a. Merencanakan pembelajaran, meliputi kegiatan menentukan tujuan
pembelajaran, topik yang harus dipelajari, mengalokasikan waktu yang tersedia
dan menganggarkan sumber – sumber yang diperlukan.
b. Pengorganisasian, melibatkan penciptaan secara sengaja suatu
lingkungan belajar dan pendelegasian tanggung jawab dalam rangka mewujudkan tujuan
progrram pengajaran yang telah direncanakan.
c. Sebagai pemimpin dalam proses belajar mengajar dengan memberikan
motivasi kepada peserta didik baik motivasi intrinsik maupun ekstrinsik.
d. Melakukan pengawasan terhadap materi bahan pengajaran yang telah
disampaikan terkait dengan kemampuan daya serap para peserta didik.
Oemar Hamalik (2009: 9) menjelaskan
peran guru dalam pembelajaran adalah sebagai
berikut :
a. Guru sebagai fasilitator yang menyediakan kemudahan-kemudahan bagi
siswa untuk melakukan kegiatan belajar.
b. Guru sebagai pembimbing yang membantu siswa mengatasi kesulitan
dalam proses pembelajaran.
c. Guru sebagai penyedia lingkungan yang berupaya menciptakan
lingkungan yang menantang siswa agar melakukan kegiatan belajar.
d. Guru sebagai komunikator yang melakukan komunikasi dengan siswa
dan masyarakat.
e. Guru sebagai model yang mempu memberikan contoh yang baik kepada
siswanya agar berperilaku yang baik.
f.
Guru sebagai
evaluator yang melakukan penilaian terhadap kemajuan belajar siswa.
g. Guru sebagai inovator yang turut menyebarluaskan usaha-usaha
pembaharuan kepada masyarakat.
h. Guru sebagai agen moral dan politik yang turut membina moral
masyarakat, peserta didik serta menunjang upaya-upaya pembangunan.
i. Guru sebagai
agen kognitif yang menyebarkan ilmu pengetahuan kepada peserta didik dan
masyarakat.
j. Guru sebagai
manajer yang memimpin kelompok siswa dalam kelas sehingga proses pembelajaran
berhasil.
Menurut Sardiman (2010: 146), peran guru
dalam kegiatan belajar adalah sebagai berikut :
a. Informator yaitu sebagai pelaksana mengajar informatif,
laboratotium studi lapangan dan sumber informasi kegiatan akademik maupun umum.
b. Organisator yaitu sebagai pengelola kegiatan akdemik, silabus,
workshop, jadwal pelajaran dan lain-lain.
c. Motivator yaitu sebagai penggerak yang dapat merangsang dan
memberikan dorongan serta menumbuhkan reinforcement untuk
mendinamisasikan potensi siswa, menumbuhkan swadaya (aktivitas) dan daya cipta
(kreativitas).
d. Pengarah/direktor yaitu guru harus dapat membimbing dan
mengarahkan kegiatan belajar siswa sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan.
e. Inisiator yaitu sebagai pencetus ide-ide dalam proses belajar.
f.
Transmitter yaitu guru
sebagai penyebar kebijaksanaan pendidikan dan pengetahuan.
g. Fasilitator, yaitu memberikn fasilitas atau kemudahan dalam proses
belajar mengajar.
h. Mediator, yaitu sebagai penengah dalam kegiatan belajar siswa.
i.
Evaluator,
yaitu sebagai penilai prestasi siswa dalam bidang akademik maupun tingkah laku
sosialnya sehingga dapat menentukan bagaimana anak didiknya berhasil atau
tidak.
Sesungguhnya seorang pendidik
bukanlah bertugas memindahkan atau mentrasfer ilmunya kepada orang lain atau
kepada anak didiknya. Tetapi pendidik juga bertanggungjawab atas pengelolaan,
pengarah fasilitator dan perencanaan. Oleh karena itu, fungsi dan tugas pendidik
dalam pendidikan dapat disimpulkan menjadi tiga bagian, yaitu (Roestiyah, 1982:
86):
a.
Sebagai instruksional (pengajar), yang bertugas merencanakan
program pengajaran dan melaksanakan program yang telah disusun serta mengakhiri
dengan pelaksanaan penilaian setelah program dilakukan.
b.
Sebagai educator (pendidik), yang mengarahkan peserta didik pada
tingkat kedewasaan dan berkepribadian kamil seiring dengan tujuan Allah
SWT menciptakannya.
c. Sebagai managerial (pemimpin), yang memimpin, mengendalikan kepada
diri sendiri, peserta didik dan masyarakat yang terkait, terhadap berbagai
masalah yang menyangkut upaya pengarahan, pengawasan, pengorganisasian,
pengontrolan dan partisipasi atas program pendidikan yang dilakukan.
B. Penutup
Guru merupakan tenaga profesional. Sebagai tenaga yang
profesional, maka guru harus memiliki sejumlah kompetensi demi tercapainya
tujuan pembelajaran. Kompetensi guru tersebut adalah kompetensi pedagogik,
kompetensi profesional, kompetensi sosial dan kompetensi kepribadian.
Dalam melaksanakan
kegiatan pembelajaran, maka guru memiliki peranan yang sangat penting, antara
lain guru harus dapat berperan sebagai informator, organisator, motivator,
pengarah/direktor, inisiator, transmitter, fasilitator, mediator maupun
evaluator. Mengingat pentingnya
kompetensi guru, maka guru diharapkan dapat meningkatkan
kemampuan mengajarnya.
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon