Makalah Guru


GURU DAN ESKSISTENSINYA SEBAGAI
TENAGA PROFESIONAL

A.     Pendahuluan
Berdasarkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional yang tertuang dalam Undang - Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa serta mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,sehat, berilmu,cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mencapai tujuan yang diinginkan tersebut, maka dalam lembaga pendidikan formal yaitu sekolah, keberhasilan pendidikan ditentukan oleh keberhasilan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, yakni keterpaduan antara kegiatan guru dengan kegiatan siswa. Bagaimana siswa belajar, banyak ditentukan oleh bagaimana guru mengajar.
Proses belajar mengajar merupakan suatu proses yang mengandung serangkaian perbuatan guru dan siswa atas dasar hubungan timbal balik yang berlangsung dalam situasi edukatif untuk mencapai tujuan tertentu. Interaksi atau hubungan timbal balik antara guru dan siswa merupakan prasyarat bagi berlangsungnya proses belajar mengajar (Moh. Uzer Usman, 2009 : 4).
Proses belajar mengajar dianggap sebagai suatu sistem. Keberhasilannya tidak hanya ditentukan oleh salah satu unsur/komponen saja melainkan oleh berbagai unsur/komponen yang terkait dengan kegiatan pembelajaran. Salah satu komponen yang sangat berpengaruh terhadap kegiatan belajar mengajar adalah guru. Guru merupakan ujung tombak yang secara langsung berhubungan dengan siswa sebagai objek dan subjek belajar. Oleh karena itu, berkualitas dan tidaknya proses pembelajaran sangat tergantung pada kemampuan dan perilaku guru dalam pengelolaan pembelajaran (Wina Sanjaya, 2009 : 3). Oleh karena itu, guru memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan kualitas dan kuantitas pengajaran yang dilaksanakannya.
Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kegiatan belajar mengajar yang dilakukan oleh guru, maka guru harus memiliki dan menguasai perencanaan kegiatan belajar mengajar, melaksanakan kegiatan yang direncanakan dan melakukan penilaian terhadap hasil dari proses belajar mengajar. Kemampuan guru dalam merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran merupakan faktor utama dalam mencapai tujuan pengajaran.
Keterampilan merencanakan dan melaksanakan proses belajar serta melakukan evaluasi pembelajaran merupakan sesuatu yang erat kaitannya dengan tugas dan tanggung jawab guru sebagai pengajar yang mendidik. Guru sebagai pendidik mengandung arti yang sangat luas, tidak sebatas memberikan bahan-bahan pengajaran tetapi menjangkau etika dan estetika perilaku dalam menghadapi tantangan kehidupan di masyarakat.
Sebagai pengajar, guru hendaknya memiliki perencanaan (planing) pengajaran yang cukup datang. Perencanaan pengajaran tersebut erat kaitannya dengan berbagai unsur seperti tujuan pengajaran, bahan pengajaran, kegiatan belajar, metode mengajar, dan evaluasi. Unsur-unsur tersebut merupakan bagian integral dari keseluruhan tanggung jawab guru dalam proses pembelajaran. Oleh karena itu, guru diharapkan memiliki kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien. Berdasarkan latar belakang di atas, maka dalam makalah ini akan dibahas mengenai pengertian guru, kompetensi guru, guru sebagai tenaga profesional dan peranan guru dalam pembelajaran yang dibahas secara umum.


B.      Pembahasan
1.      Pengertian Guru
Kata “guru” dari bahasa Sansekerta yang juga berarti guru, tetapi artinya harafiahnya adalah “berat” adalah seorang pengajar suatu ilmu. Dalam bahasa Indonesia, guru umumnya merujuk pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Di India, dahulu menganggap guru sebagai orang suci dan sakti. Di Jepang, guru disebut “sensei” artinya “yang lebih dahulu lahir”, “yang lebih tua”. Di Inggris, guru dikatakan “teacher” dan di Jerman, diistilahkan dengan “der Lehrer” yang berarti “pengajar”. Akan tetapi, kata “guru” sebenarnya bukan saja mengandung arti “pengajar”, melainkan juga “pendidik”, baik di dalam maupun di luar sekolah. Ia harus menjadi penyuluh masyarakat (Zakiah Darajat, 2008: 40).
Dalam paradigma Jawa , pendidik diidentikan dengan (gu dan ru) yang berarti “digugu dan ditiru”. Dikatakan digugu (dipercaya) karena guru mempunyai seperangkat ilmu yang memadai, yang karenanya ia memiliki wawasan dan pandangan yang luas dalam melihat kehidupan ini. Dikatakan ditiru (diikuti) karena guru mempunyai kepribadian yang utuh, yang karenanya segala tindak tanduknya patut dijadikan panutan dan suri tauladan oleh peserta didiknya.
Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidik adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 pasal 1, guru adalah pendidik dan pengajar pada pendidikan anak usia dini jalur sekolah atau pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru-guru seperti ini harus mempunyai semacam kualifikasi formal. Dalam definisi yang lebih luas, setiap orang yang mengajarkan suatu hal yang baru dapat juga dianggap seorang guru.
Berdasarkan pengertian tersebut, maka secara singkat, guru dapat diartikan sebagai orang yang berpengetahuan luas dan memiliki kompetensi untuk menyampaikan pengetahuannya tersebut kepada peserta didik sehingga mencapai tujuan pembelajaran yang efektif.
2.      Kompetensi Guru
Menurut Mc.Leod yang dikutip Moh. Uzer Usman (2009 : 14), kompetensi adalah perilaku rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008 : 719), kompetensi berarti kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal.
Menurut Moh. Uzer Usman (2009 : 14), kompetensi adalah kemampuan dan kewenangan guru dalam melaksanakan profesi keguruannya. Dengan pengertian ini, maka kompetensi dapat dipahami sebagai kecakapan atau kemampuan.
Menurut Rusman (2010 : 70), kompetensi guru adalah kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban secara bertanggung jawab dan layak. Dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,  kompetensi didefinisikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Menurut Muhibin Syah (2001 : 230), “kompetensi” adalah kemampuan, kecakapan, keadaan berwenang, atau memenuhi syarat menurut ketentuan hukum. Selanjutnya masih menurut Muhibbinsyah, dikemukakan bahwa kompetensi guru adalah kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara bertanggung jawab. Dari beberapa pengertian tersebut, maka kompetensi dimaknai sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk mencapai tujuan pembelajaran. Kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru dalam mengajar.
Adapun kompetensi guru adalah kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban secara bertanggung jawab dan layak (Moh. Uzer Usman, 2009 : 14). Kompetensi guru dapat dimaknai sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas.
Dari pengertian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa kompetensi guru adalah kemampuan dan kewenangan guru dalam melaksanakan profesi keguruannya. Tugas keguruan meliputi seluruh kegiatan atau usaha guru dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. Di antara sekian banyak tugas dan kompetensi yang harus dimiliki oleh pendidik, di antaranya adalah (Moh. Roqib, 2009: 51-52) :
a.      Mengajarkan sesuai dengan kemampuan (bidang keilmuannya), dalam arti, pendidik harus memahami dan menguasai ilmu yang diajarkan serta peta konsep dan fungsinya agar tidak menyesatkan dan harus selalu belajar untuk mendalami ilmu.
b.      Berperilaku rabbani, taqwa dan taat kepada Allah.
c.       Memiliki integritas moral sebagaimana rasul bersifat shiddiq, amanah, tabligh dan fathanah.
d.      Mencintai dan bangga terhadap tugas-tugas keguruan dan melaksanakannya dengan penuh gembira, kasih sayang, tenang dan sabar.
e.      Memiliki perhatian yang cukup dan adil terhadap individualitas dan kolektivitas peserta didik.
f.        Sehat rohani, dewasa, menjaga keilmuan diri (wara’), humanis, berwibawa dan penuh keteladanan.
g.      Menjalin komunikasi yang harmonis dan rasional dengan peserta didik dan masyarakat.
h.      Menguasai perencanaan, metode dan strategi mengajar dan juga mampu melaksanakan pengelolaan kelas dengan baik.
i.        Menguasai perkembangan fisik dan psikis peserta didik serta menghormatinya.
j.        Eksploratif, apresiatif, responsif dan inovatif terhadap perkembangan zaman.
k.       Menekankan pendekatan student centered, learning by doing, dan kajian kontenstual – integral.
l.        Melakukan promosi wacana dan pembentukan watak dan sikap keilmuan yang otonom.
Agar tujuan pendidikan tercapai, yang dimulai dengan lingkungan belajar yang kondusif dan efektif, maka guru harus melengkapi dan meningkatkan kompetensinya. Menurut Nana Sudjana (1998: 18), di antara kriteria-kriteria kompetensi guru yang harus dimiliki meliputi :
a.      Kompetensi kognitif, yaitu kompetensi yang berkaitan dengan intelektual.
b.      Kompetensi afektif, yaitu kompetensi atau kemampuan bidang sikap, menghargai pekerjaan dan sikap dalam menghargai hal-hal yang berkenaan dengan tugas dan profesinya.
c.       Kompetensi psikomotorik, yaitu kemampuan guru dalam berbagai keterampilan atau berperilaku.
Menurut Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen pasal 10 ayat (1) kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
a.      Kompetensi Pedagogik
Kompetensi paedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi ini meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Kompetensi paedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi hal-hal sebagai berikut (Mulyasa, 2007: 4) :
1)      Pemahaman wawasan / landasan kependidikan
2)      Pemahaman terhadap peserta didik
3)      pengembangan kurikulum / silabus
4)      Perancangan pembelajaran
5)      Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
6)      Pemanfaatan tekhnologi pembelajaran
7)      Evaluasi Hasil Belajar (EHB)
8)      Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
b.      Kompetensi Kepribadian
Dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi kepribadian adalah “kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik”. Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 16 tahun 2007, kompetensi kepribadian guru meliputi :
1)      Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan nasional Indonesia.
2)      Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
3)      Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa.
4)      Menjunjung etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru dan rasa percaya diri.
5)      Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
c.       Kompetensi Sosial
Menurut Undang-undang Guru dan Dosen kompetensi sosial adalah “kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar”. Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 16 tahun 2007, kompetensi sosial meliputi :
1)      Bersikap inklusif , bertindak objektif serta tidak deskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi.
2)      Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
3)      Beradaptasi di tempat bertugas seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
4)      Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
d.      Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan kemampuan penguasaan materi, pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam standar nasional pendidikan. Adapun ruang lingkup kompetensi profesional menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 adalah sebagai berikut :
1)      Penguasaan terhadap materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
2)      Penguasaan terhadap Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
3)      Pengembangan materi pelajaran yang diampu secara kreatif.
4)      Pengembangan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
5)      Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
Dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 7 ayat 1, dikemukakan bahwa profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut :
1)      Memiliki bakat, minat, penggilan jiwa dan idealisme.
2)      Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketaqwaan dan akhlak mulia.
3)      Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
4)      Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
5)      Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
6)      Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
7)      Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
8)      Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
9)      Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Menurut Gary dan Margaret yang dikutip oleh Mulyasa, guru yang efektif dan kompeten secara profesional memiliki kemampuan menciptakan iklim belajar yang kondusif, kemampuan mengembangkan strategi dan manajemen pembelajaran, kemampuan memberikan umpan balik (feedback) dan penguatan (reinforcement) (Mulyasa, 2009: 147).
Sementara itu, menurut Soerdijarto yang dikutip oleh Daryanto (2009: 266), mengemukakan kemampuan profesional guru meliputi :
1)      Merancang dan merencanakan program pembelajaran.
2)      Mengembangkan program pembelajaran.
3)      Mengelola pelaksanaan program pembelajaran.
4)      Menilai proses dan hasil pembelajaran.
5)      Mendiagnosis faktor yang mempengaruhi keberhasilan proses pembelajaran.
3.      Guru sebagai Tenaga Profesional
Satu kunci pokok tugas dan kedudukan guru sebagai tenaga profesional menurut ketentuan pasal 4 Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah sebagai agen pembelajaran (Learning Agent) yang berfungsi meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Sebagai agen pembelajaran guru memiliki peran sentral dan cukup strategis antara lain sebagai fasilitator, motivator, pemacu, perekayasa pembelajaran, dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik (Moh. Uzer Usman, 2005: 14).
Secara umum, profesi diartikan sebagai suatu pekerjaan uang memerlukan pendidikan lanjut di dalam science dan teknologi yang digunakan sebagai perangkat dasar untuk diimplementasikan dalam berbagai kegiatan yang bermanfaat. Dalam aplikasinya, menyangkut aspek-aspek yang lebih bersifat mental daripada yang bersifat manual work. Pekerjaan profesional akan senantiasa menggunakan teknik dan prosedur yang berpijak pada landasan intelektual yang harus dipelajari secara sengaja, terencana dan kemudian dipergunakan demi kemaslahatan orang lain (Sardiman, 2010: 133).
Profesi juga diartikan sebagai suatu jabatan atau pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan dan ketrampilan khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif (Daryanto, 2009: 253). Jadi, profesi adalah suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian tertentu, artinya suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarangan orang, tetapi memerlukan persiapan melalui pendidikan dan pelatihan secara khusus. Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi profesi (Daryanto, 2009: 253).
Lebih lanjut, Daryanto (2009: 255) mengemukakan bahwa suatu pekerjaan profesional memerlukan persyaratan khusus, yaitu :
a.    Menuntut adanya ketrampilan berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
b.  Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
c.       Menuntut adanya tingkat pendidikan yang memadai.
d. Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya.
e.      Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.
Berdasarkan penjelasan Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru sebagai tenaga profesional mengandung arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan tertentu.
Guru profesional pada intinya adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Dengan profesionalisme guru, maka guru masa depan tidak tampil lagi sebagai pengajar, tetapi beralih sebagai pelatih, pembimbing dan manajer belajar.
Untuk menjadi guru yang profesional, maka diperlukan persyaratan khusus. Menurut Sardiman (2010: 126), syarat-syarat menjadi guru adalah sebagai berikut :
a.      Persyaratan administratif, antara lain soal kewarganegaraan, umur, berkelakuan baik, mengajukan permohonan dan lain-lain.
b.  Persyaratan teknis yang bersifat formal, yaitu harus berijazah pendidikan guru, menguasai cara dan teknik mengajar, terampil mendesain program pengajaran serta memiliki motivasi dan cita-cita memajukan pendidikan/pengajaran.
c.    Persyaratan psikis, yaitu berkaitan dengan kesehatan rohani, dewasa dalam berpikir dan bertindak, mampu mengerndalikan emosi, sabar, ramah dan sopan, memiliki jiwa kepemimpinan dan memiliki pengabdian.
d.  Persyaratan fisik, meliputi sehat jasmani, tidak memiliki cacat tubuh yang dapat mengganggu pekerjaannya, tidak memiliki gejala-gejala penyakit yang menular.
Menurut Imam Ghazali yang dikutip oleh Asrorun Ni’am Sholeh (2004: 73), guru harus memiliki prasyarat agar tujuan pendidikan dapat tercapai, antara lain :
a. Guru harus memiliki sifat kasih sayang terhadap anak didik serta mampu memperlakukan mereka sebagaimana anak sendiri. Sifat kasih sayang pendidik pada akhirnya akan melahirkan keakraban, percaya diri dan ketentraman belajar. Suasana yang kondusif inilah yang mempermudah proses transformasi dan transfer ilmu pengetahuan.
b.   Guru melakukan aktifitas karena Allah SWT. Dengan kata lain, guru tidak melakukan komersialisasi dunia pendidikan. Dunia pendidikan adalah sarana transfer ilmu pengetahuan yang merupakan kewajiban bagi setiap orang yang berilmu.
c.    Guru harus mampu memberi nasehat yang baik kepada anak didik. Nasehat ini tidak dibatasi oleh ruang dan waktu, seperti : guru harus mengarahkan siswa dalam tahap – tahap belajar.
d.    Guru harus mampu mengarahkan siswanya kepada hal – hal yang positif dan mencegah perbuatan negatif/destruktif. Segala bentuk nasehat ini dilakukan dengan cara yang halus dan tidak melukai perasaan. Hal ini untuk menjaga kestabilan emosi siswa dalam kerangka belajar.
e.   Guru harus dapat mengenali siswa pada tingkat nalar dan intelektualitasnya. Hal ini diperlukan sebagai acuan untuk menentukan kadar ilmu pengetahuan yang akan diberikan. Guru harus memahami perbedaan individu anak didik, sehingga dapat diidentifikasi kemampuan khususnya. Dalam konteks ini, guru dituntut untuk mampu berkomunikasi dengan “bahasa” mereka agar proses belajar dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran.
f.     Guru harus mampu menumbuhkan kegairahan siswa terhadap ilmu yang dipelajarinya tanpa menimbulkan sikap apriori terhadap disiplin ilmu yang lain. Hal ini diperlukan untuk menghindarkan siswa terjebak pada sikap fanatik terhadap suatu disiplin ilmu dan melalaikan yang lain.
g.    Guru harus mampu mengidentifikasi kelompok anak didik usia dini dan secara khusus memberikan materi ilmu pengetahuan yang sesuai dengan perkembangan kejiwaan. Kelompok usia dini lebih tepat diberi materi ilmu praktis, tanpa argumentasi yang “berat” dan melelahkan.
h.  Guru harus mampu memberikan teladan kepada siswanya. Perilakunya juga harus sesuai dengan keilmuannya.

4.      Peran Guru dalam Pembelajaran
Berdasarkan Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Peran guru dalam proses pendidikan di sekolah tidak hanya sebagai pengajar ilmu–ilmu pengetahuan semata, melainkan juga harus bertugas sebagai pendidik dan pembimbing. Dalam batasan lain, peran pendidik dapat dijabarkan dalam beberapa pokok pikiran, yaitu (Samsul Nizar, 2002: 44) :
a.  Sebagai pengajar (instruksional) yang bertugas merencanakan program pengajaran, melaksanakan program yang disusun dan melaksanakan evaluasi atau penilaian.
b.   Sebagai pendidik (edukator) yang mengarahkan peserta didik pad tingkat kedewasaan kepribadian sempurna (insan kamil), seiring dengan tujuan penciptaan-Nya.
c.    Sebagai pemimpin (managerial) yang memimpin, mengendalikan diri (baik diri sendiri, peserta didik, maupun masyarakat), upaya pengarahan, pengawasan, pengorganisasian, pengontrolan dan partisipasi atas program yang dilakukan.
Sementara itu, Chabib Thoha (1998: 45) mengemukakan peran guru dalam pengelolaan kelas, antara lain :
a.      Merencanakan pembelajaran, meliputi kegiatan menentukan tujuan pembelajaran, topik yang harus dipelajari, mengalokasikan waktu yang tersedia dan menganggarkan sumber – sumber yang diperlukan.
b.    Pengorganisasian, melibatkan penciptaan secara sengaja suatu lingkungan belajar dan pendelegasian tanggung jawab dalam rangka mewujudkan tujuan progrram pengajaran yang telah direncanakan.
c.     Sebagai pemimpin dalam proses belajar mengajar dengan memberikan motivasi kepada peserta didik baik motivasi intrinsik maupun ekstrinsik.
d.  Melakukan pengawasan terhadap materi bahan pengajaran yang telah disampaikan terkait dengan kemampuan daya serap para peserta didik.
Oemar Hamalik (2009: 9) menjelaskan peran guru dalam pembelajaran adalah sebagai berikut :
a.  Guru sebagai fasilitator yang menyediakan kemudahan-kemudahan bagi siswa untuk melakukan kegiatan belajar.
b.  Guru sebagai pembimbing yang membantu siswa mengatasi kesulitan dalam proses pembelajaran.
c. Guru sebagai penyedia lingkungan yang berupaya menciptakan lingkungan yang menantang siswa agar melakukan kegiatan belajar.
d.      Guru sebagai komunikator yang melakukan komunikasi dengan siswa dan masyarakat.
e.    Guru sebagai model yang mempu memberikan contoh yang baik kepada siswanya agar berperilaku yang baik.
f.        Guru sebagai evaluator yang melakukan penilaian terhadap kemajuan belajar siswa.
g.   Guru sebagai inovator yang turut menyebarluaskan usaha-usaha pembaharuan kepada masyarakat.
h.   Guru sebagai agen moral dan politik yang turut membina moral masyarakat, peserta didik serta menunjang upaya-upaya pembangunan.
i.   Guru sebagai agen kognitif yang menyebarkan ilmu pengetahuan kepada peserta didik dan masyarakat.
j.   Guru sebagai manajer yang memimpin kelompok siswa dalam kelas sehingga proses pembelajaran berhasil.
Menurut Sardiman (2010: 146), peran guru dalam kegiatan belajar adalah sebagai berikut :
a.    Informator yaitu sebagai pelaksana mengajar informatif, laboratotium studi lapangan dan sumber informasi kegiatan akademik maupun umum.
b.  Organisator yaitu sebagai pengelola kegiatan akdemik, silabus, workshop, jadwal pelajaran dan lain-lain.
c.      Motivator yaitu sebagai penggerak yang dapat merangsang dan memberikan dorongan serta menumbuhkan reinforcement untuk mendinamisasikan potensi siswa, menumbuhkan swadaya (aktivitas) dan daya cipta (kreativitas).
d.   Pengarah/direktor yaitu guru harus dapat membimbing dan mengarahkan kegiatan belajar siswa sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan.
e.      Inisiator yaitu sebagai pencetus ide-ide dalam proses belajar.
f.        Transmitter yaitu guru sebagai penyebar kebijaksanaan pendidikan dan pengetahuan.
g.      Fasilitator, yaitu memberikn fasilitas atau kemudahan dalam proses belajar mengajar.
h.      Mediator, yaitu sebagai penengah dalam kegiatan belajar siswa.
i.        Evaluator, yaitu sebagai penilai prestasi siswa dalam bidang akademik maupun tingkah laku sosialnya sehingga dapat menentukan bagaimana anak didiknya berhasil atau tidak.
Sesungguhnya seorang pendidik bukanlah bertugas memindahkan atau mentrasfer ilmunya kepada orang lain atau kepada anak didiknya. Tetapi pendidik juga bertanggungjawab atas pengelolaan, pengarah fasilitator dan perencanaan. Oleh karena itu, fungsi dan tugas pendidik dalam pendidikan dapat disimpulkan menjadi tiga bagian, yaitu (Roestiyah, 1982: 86): 
a.       Sebagai instruksional (pengajar), yang bertugas merencanakan program pengajaran dan melaksanakan program yang telah disusun serta mengakhiri dengan pelaksanaan penilaian setelah program dilakukan.
b.      Sebagai educator (pendidik), yang mengarahkan peserta didik pada tingkat kedewasaan dan berkepribadian kamil seiring dengan tujuan Allah SWT menciptakannya.
c.   Sebagai managerial (pemimpin), yang memimpin, mengendalikan kepada diri sendiri, peserta didik dan masyarakat yang terkait, terhadap berbagai masalah yang menyangkut upaya pengarahan, pengawasan, pengorganisasian, pengontrolan dan partisipasi atas program pendidikan yang dilakukan.

B.      Penutup
Guru merupakan tenaga profesional. Sebagai tenaga yang profesional, maka guru harus memiliki sejumlah kompetensi demi tercapainya tujuan pembelajaran. Kompetensi guru tersebut adalah kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi sosial dan kompetensi kepribadian. 
Dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, maka guru memiliki peranan yang sangat penting, antara lain guru harus dapat berperan sebagai informator, organisator, motivator, pengarah/direktor, inisiator, transmitter, fasilitator, mediator maupun evaluator. Mengingat pentingnya kompetensi guru, maka guru diharapkan dapat meningkatkan kemampuan mengajarnya.
Previous
Next Post »